BERITA TERKINI : KECELAKAAN JALAN PANTURA DEMAK
Kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 ke 24 UU/22 th 2009 adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 ke 24 UU/22 th 2009 adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalin yakni :
1. Kelalaian
pengguna jalan, misalnya : menggunakan handphone ketika mengemudi, kondisi tubuh
letih dan mengantuk, mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk,kurangnya
pemahaman terhadap rambu-rambu lalu lintas dsb.
2. Ketidaklaikan
kendaraan, misalnya : kendaraan dengan modifikasi yang tidak standard, rem
blong,kondisi ban yang sudah tidak layak pakai,batas muatan yang melebihi batas
angkut kendaraan dsb.
3. Ketidaklaikan
jalan dan/atau lingkungan. : kondisi jalan yang berlubang, kurangnya pemasangan
rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan dsb.
Berita
kali ini datang dari Demak, Jawa Tengah. Terjadi kecelakaan sepeda motor, di
daerah gajah, karanganyar, Demak dari arah barat. Korban jiwa berjumlah 4 orang
luka-luka. Diduga pengemudi sepeda motor mengantuk karena perjalanan arus balik
mudik. Untuk para pemudik, jika di rasa sudah mulai mengantuk dimohon untuk
beristirahat agar terhindar dari kecelakaan. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar