Selasa, 02 Agustus 2016

EVALUSI PEMBERIAN APILL PADA GANG UNTUK MENGURANGI KECELAKAAN DAN PENUMPUKKAN KENDARAAN DI JALAN ARTERI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Jalan arteri merupakan jalan utama dengan volume padat kendaraan yang memiliki kecepatan maksimal kendaraan rata-rata 80 kilometer/jam. Jika jalan arteri tersebut terdapat percabangan jenis gang maka akan membahayakan bagi pengguna jalan baik dari jalan arteri itu sendiri maupun dari percabangan tersebut. Seperti halnya pada jalan arteri yang ada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Percabangan (gang) pada jalan arteri menimbulkan masalah yang serius bagi pengguna jalan di kawasan tersebut sehingga pemerintah memberikan solusi bagi keselamatan pengendaran kendaraan baik kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor.

1.2 Identifikasi Masalah
Jalan Jenderal Sudirman, desa Plangitan, kecamatan Pati, kabupaten Pati, Jawa Tengah merupakan jalan arteri dengan jumlah simpang 3 (T-junction) dan sistem persimpangan ber-APILL 2 fase. Pada jalan arteri ini terdapat jalur pengelompokkan untuk kendaraan roda dua maupun roda tiga dan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini dimaksudkan pemerintah untuk kelancaran kendaraan sesuai dengan jalur pengelompokkannya dan mengurangi mix traffic serta meminimalisir terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan.
Namun terdapat kawasan pendidikan dan jalan gang pada sisi selatan jalan arteri. Hal ini menyebabkan ketidaklancaran akibat berhentinya kendaraan yang menurunkan penumpang di sisi jalan arteri serta penumpukkan kendaraan dari gang yang akan melakukan penyeberangan ke jalan arteri. Sehingga terjadi konflik lalu lintas dan tidak jarang kendaraan dari sisi gang tersebut mengalami kecelakaan.

1.3 Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui efektivitas simpang berAPILL oleh perilaku pengguna jalan
2.      Untuk memberikan evaluasi kinerja simpang berAPILL pada gang tersebut
3.      Untuk memberikan rekomendasi jika belum berjalan dengan baik

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Teori Keputusan
Simon (1960) mengatakan, empat tahap pengambilan keputusan, yaitu :
  1. intelligence
  2. design
  3. choice, dan
  4. implementasi

Berikut merupakan uraian dari masing-masing tahapan :
      Intelligence adalah proses pengumpulan informasi yang bertujuan mengidentifikasi permasalahan. Kecerdasan terdiri atas menemukan, mengidentifikasi, dan memahami masalah yang terjadi pada organisasi- mengapa maslah itu terjadi, dimana, dan akibat apa yang dialami.
      Design adalah tahap perancangan solusi terhadap masalah. Biasanya pada tahap ini dikaji berbagai macam alternatif pemecahan masalah. Rancangan melibatkan identifikasi dan pecarian berbagai solusi masalah.
      Choice adalah tahap mengkaji kelebihan dan kekurangan dari berbagai macam alternatif yang ada dan memilih yang terbaik. Pilihan adalah tentang memilih alternatif solusi yang ada.
      Implementation adalah tahap pengambilan keputusan dan melaksanakannya. Implementasi dalah tentang membuat alternatif yang dipilih dapat bekerja, dan tetap mengawasi seberapa baik kerja solusi tersebut.

2.2 Definisi dari Permasalahan
2.2.1 Pengertian APILL menurut PM 49 Tahun 2014
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. Pengaturan waktu siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a. makroskopis, meliputi: 1. volume lalu lintas yang menuju kaki simpang; 2. volume lalu lintas yang meninggalkan kaki simpang; 3. kapasitas pendekat masing-masing kaki simpang bagi lalu lintas yang mendekati kaki simpang dan yang menjauhi kaki simpang; 4. komposisi lalu lintas kendaraan dan Pejalan Kaki; 5. variasi lalu lintas periodik dan insidentil; 6. distribusi arah pergerakan lalu lintas; 7. tundaaan dan antrian; 8. kecepatan; dan 9. pengaturan arus lalu lintas.
b. mikroskopis, meliputi: 1. tundaan lalu lintas; 2. konflik lalu lintas; dan 3. percepatan lalu lintas.

2.2.2 Pengertian Jalan Gang menurut PP 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Jalan Lingkungan Sekunder yang selanjutnya disebut JLing-S adalah jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan. Jalan lingkungan sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10  kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6, 5 meter. Jalan ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 atau lebih. Jalan lingkungan sekunder yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3, 5 meter.
Jalan lingkungan sekunder termasuk dalam status jalan kota, karena adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

2.2.3 Pengertian Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan tidak terjadi kebetulan, melainkan ada sebabnya. Oleh karena ada penyebabnya, sebab kecelakaan harus dianalisis dan ditemukan, agar tindakan korektif kepada penyebab itu dapat dilakukan serta dengan upaya preventif lebih lanjut kecelakaan dapat dicegah. Kecelakaan merupakan tindakan tidak direncanakan dan tidak terkendali, ketika aksi dan reaksi objek, bahan, atau radiasi menyebabkan cedera atau kemungkinan cedera (Heinrich, 1980).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengungkapkan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian pada lalu lintas jalan yang sedikitnya melibatkan satu kendaraan yang menyebabkan cedera atau kerusakan atau kerugian pada pemiliknya (korban) (WHO, 1984).
Jenis Kecelakaan Lalu Lintas Karakteristik kecelakaan lalu lintas menurut Dephub RI (2006) yang dikutip oleh Kartika (2009) dapat dibagi menjadi beberapa jenis tabrakan, yaitu:
1) Angle (Ra), tabrakan antara kendaraan yang bergerak pada arah yang berbeda, namun bukan dari arah berlawanan.
2) Rear-End (Re), kendaran menabrak dari belakang kendaraan lain yang bergerak searah.
3) Sideswape (Ss), kendaraan yang bergerak menabrak kendaraan lain dari samping ketika berjalan pada arah yang sama, atau pada arah yang berlawanan.
4) Head-On (Ho), tabrakan antara yang berjalanan pada arah yang berlawanan (tidak sideswape).
5) Backing, tabrakan secara mundur.

2.2.4 Pengertian Jalan Arteri menurut PP 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Jalan Arteri Primer yang selanjutnya disingkat JAP adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar-pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah. Jalan arteri primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60  kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11  meter. Jalan arteri primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
  
BAB III
METODOLOGI

3.1 Lokasi Penelitian
Berikut merupakan peta lokasi dan gambaran dari persimpangan jalan arteri pada ruas Jl. Jenderal Sudirman, kabupaten Pati.
Gambar 1. Peta lokasi penelitian

3.2 Alat yang digunakan
Dalam penelitian ini, beberapa peralatan yang digunakan antara lain:
1.      Meteran untuk mengukur dimensi mulut simpang pada gang
2.      Lembar wawancara untuk responden
3.      Kamera untuk menyimpan gambar

3.3 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik observasi langsung lapangan, meliputi :
1.         Survei geometrik jalan
Survei dilakukan dengan cara pengamatan dan pengukuran pada lebar pendekat simpang jalan gang yang telah ditentukan oleh penulis. Pengamatan inventarisasi sekitar mulut simpang dan pengukuran dimansi lebar pendekat jalan gang.
2.         Survei perilaku
Pengamatan terhadap perilaku pengguna jalan bertujuan untuk mengetahui kecenderungan pengguna jalan di gang yang menjadi objek penelitian.
3.         Wawancara
Melakukan wawancara untuk memberikan informasi tentang keselataman terkait dengan kecelakaan yang terjadi pada persimpangan jalan gang tersebut, penumpukkan yang terjadi antara mulut simpang dengan median pemisah lajur sepeda motor dan kendaraan berat. Wawancara juga dilakukan dengan aparat penegak ketertiban berlalu lintas yang berwenang mengatur sistem kelancaran lalu lintas untuk mengetahui titik-titik rawan kecelakaan.
  
BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Identifikasi keputusan
Pemerintah daerah kabupaten Pati, Jawa Tengah telah mengetahui permasalahan yang terjadi pada jalan arteri yang tepatnya beralamat di JL. Jend. Sudirman. Sehingga dibentuklah alternative dengan cara menggunakan lampu isyarat untuk kendaraan yang melintasi jalan perkotaan tersebut, pemberian stop line pada mulut simpang jalan gang, pemberian rumble strip pada 25 meter dari mulut jalan gang tersebut.

4.2 Keputusan yang diambil
Keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah adalah memberikan APILL atau yang sering disebut traffic light oleh masyarakat awam. Kebijakan ini digunakan untuk mengurangi adanya kecelakaan dan penumpukkan yang terdapat pada mulut simpang jalan gang tersebut.

4.3 Resiko
1.      Terdapat penumpukan kendaraan pada mulut gang yang menyebabkan ketidaklancaran arus kendaraan jenis sepeda motor pada jalan arteri.
2.      Sering terjadi kecelakaan kendaraan bermotor di mulut gang karena kendaraan sepeda motor dari arah timur menuju barat melaju dengan kecepatan lebih tinggi daripada kendaraan sepeda motor dari arah percabangan.
3.      Tidak adanya rambu peringatan pada gang tersebut untuk kendaraan yang akan menyeberang ke jalan arteri tersebut.

4.4 Solusi
Pemerintah memberikan tindakan tegas atas terjadinya permasalahan pada jalan arteri tersebut yang dapat mengganggu perjalanan pengendara. Hasil keputusan yang diambil adalah memberikan pemasangan APILL pada gang tersebut. Sehingga mengurangi penumpukkan kendaraan dan kecelakaan pada area tersebut. Perubahan fase APILL yang semula 2 fase kini menjadi 3 fase dengan adanya penambahan APILL tersebut. Namun berdasarkan peraturan pemerintah yang ada pemberian APILL pada jalan lingkungan sekunder merupakan keputusan yang kurang tepat. Solusi yang paling tepat adalah menggunakan stop line dan lampu peringatan lalu lintas 2 lampu. Karena volume lalu lintas pada jalan lingkungaan cendurung rendah, sehingga tidak diperlukan penggunaan APILL.

4.5 Data dan Analisis
Menurut data wawacara yang didapatkan 7 dari 10 responden menyatakan bahwa pengguna jalan merasa kesulitan dan tidak aman dalam menyeberang ke jalan arteri. Rata-rata pengguna jalan yang akan melintas berhenti untuk menunggu kendaraan dari jalan arteri lengang di median pemisah jalur roda dua dan roda empat, sehingga mengakibatkan tundaan maupun kemacetan di jalan tersebut.
Berdasarkan data kecelakaan yang didapatkan, meninjau pada tahun 2015 dan 2016 terdapat penurunan angka kecelakaan yang hanya 3%. Dirasa kurang signifikan penurunan angka kecelakaan sehingga hasil keputusan penggunaan APILL berjalan secara efisien dan tepat.
  
4.6 Dampak
Bagi pengguna Jalan
1.      Kendaraan yang melintas dari gang menuju jalan arteri lebih teratur dan tidak mengalami tundaan di mulut simpang karena adanya lampu lalu lintas.
2.      Meminimalisir terjadinya kecelakaan dari arah gang menuju jalan arteri karena ada sistem pengaturan lalu lintas.
3.      Kendaraan dari jalan arteri tidak mengalami tundaan.
4.      Tidak adanya kendaraan berhenti di mulut simpang jalan gang dan sekitarnya.
  
BAB V
PENUTUP

5.1 Rekomendasi
            Jalan eksisting pada ruas jalan Jendral Sudirman
Gambar 2. Kondisi eksisting
Kondisi redesain pada ruas jalan Jenderal Sudirman dengan menambahkan alat pelengkap jalan berupa marka stop line.
Gambar 3. Rekomendasi
5.2 Kesimpulan
Jalan gang yang berada di persimpangan jalan arteri daerah kabupaten Pati, Jawa Tengah memiliki tingkat kecelakaan dan anterian kendaraan yang cukup tinggi pada mulut simpang jalan kabupaten tersebut. Kejadian kecelakaan yang didapatkan dari kepolisian pada bulan Januari 2015, ada 34 kejadian kecelakaan di daerah terkait yang korbannya adalah masyarakat lokal. Sehingga pemerintah daerah memberikan perhatian pada ruas jalan ini.
Pemerintah menggunakan APILL untuk mengurai kecelakaan dan tundaan kendaraan di jalan arteri. Keputusan ini dianggap paling efektif untuk menanggulangi permasalahan yang dihadapi. Namun dilihat dari sudut pandang aturan kurang tepat, penggunaan garis henti dan lampu peringatan cukup untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan kemacetan. Sebab volume lalu lintas pada gang tersebut relative rendah.

5.3 Saran
            Setelah melakukan pemberian alat pemberi isyarat lalu lintas, pemerintah daerah harus      
      memperkenalkan alat ini kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan melakukan
      pemantauan untuk mengetahui reduksi dari kecelakaan yang terjadi di titik rawan kecelakaan
      (black spot). Bila perlu diberikan pos jaga untuk aparat kepolisian yang berada didaerah tersebut
      untuk memantau pelanggaran yang terjadi di jalan Jenderal Sudirman. Serta melakukan evaluasi
      untuk rekomendasi jangka panjang bila pemberian APILL tidak mereduksi kecelakaan dan
      anterian kendaraan di jalan arteri dan jalan gang tersebut. Apabila tidak dapat menurunkan tingkat
      kecelakaan yang signifikan maka penggunaan garis henti merupakan alternative dalam pecahan
      masalah pemberhentian kendaraan pada gang menuju jalan arteri.